Pelaku dan korban saling berpelukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin 31 Juli 2023. Foto: iNewsJatim/Rulli Efendi

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Budi Hariyanto, S.H, mengapresiasi sikap Kejari Jember yang merespon proses restorative justice yang diajukan kliennya. Dia pun menghargai, tentang proses restorative justice yang harus menunggu persetujuan Kejati Jatim. 

Kata Budi, persetujuan Kejati Jatim bagian dari proses yang harus dilalui. Terlebih katanya, waktu tunggu persetujuannya pun tidak akan lebih dari 6 hari kerja. "Klien dan keluarganya setelah kami beri pemahaman, mengerti dan ikut menghormati proses yang demikian," katanya. 

Sehubungan dengan masa tunggu persetujuan Kejati Jatim, tersangka yang saat ini masih menjadi tahanan Kejari Jember, masih harus kembali ke sel tahanan Lapas Kelas II A Jember. 


Editor : Mahrus Sholih

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network