Polda Jatim menangkap oknum pendeta yang diduga mencabuli tiga anak di Kota Blitar. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Seorang pendeta berinisial DKBH (67) warga Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama dua tahun terhitung sejak 2022 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban berinisial TKD. 

Diketahui orang tua korban merupakan pelayan tempat ibadah dan sudah mengenal DKBH. Dia beserta ketiga anaknya tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 hingga 2022. 

Dari hasil pemeriksaan, DKBH yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, kerap melakukan aksi bejatnya di ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga.

Bahkan korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang. “Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh sensitif dari korban,” kata Jules Abraham Abast, Rabu (16/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang. “Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," kata Jules.

Bujuk Rayu

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum menambahkan, tersangka menggunakan modus bujuk rayu untuk mencabuli korban. Korban juga tidak diiming-imingi imbalan.

Widi menyebut, lamanya proses penetapan tersangka karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.

“Pidana kasus pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Ada juga petunjuk dan bukti surat,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network