SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.
"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal. Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardy Putra, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
Selain itu, kata Dhedi, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA. RC terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun penjara.
Sebelumnya, petugas gabungan menyita elang bondol itu di gudang jagung. Penyitaan dilakukan karena tersangka tidak bisa menununjukkan dokumen yang sah.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait