Pelat kendaraan warna putih mulai diberlakukan di Kota Malang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk kendaraan yang belum pelat putih atau masih pelat hitam masih boleh digunakan. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih," tuturnya. 

Dia menerangkan jika peralihan pelat nomor dari hitam ke putih ini tujuannya untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.

"Ini sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, kamera ETLE. Selain itu, pelat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network