Polresta Sidoarjo mengganti tilang manual dengan surat teguran untuk menindak pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. (Foto: Bambang Pramono)

SIDOARJO, iNews.id - Satlantas Polresta Sidoarjo menindak pelanggar lalu lintas menggunakan surat teguran seiring dilarangnya tilang manual. Penindakan ini dilakukan lantaran angka pelanggaran lalu lintas yang tidak terpantau kamera ETLE di Sidoarjo masih tinggi.

Selain menyampaikan surat teguran, petugas turut mengingatkan kepada pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Salah seorang pelanggar, Shinta, mengaku kaget ketika kendaraannya diberhentikan oleh sejumlah personel Satlantas Polresta Sidoarjo. Dia mengira akan ditilang.
 
"Tadi takut ditilang, tapi ternyata diberi imbauan dan surat teguran," kata Shinta, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo mengatakan, penindakan ini diharapkan bisa membuat para pengguna jalan semakin mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

"Kita berikan surat teguran dikarenakan kita tidak melakukan penindakan tilang manual," kata dia.

Penegakan disiplin berkendara melalui kamera ETLE di Sidoarjo dinilai kurang efektif. Sebab, kamera yang terpasang untuk menangkap pelanggaran pengguna jalan masih minim.

Saat ini, hanya terdapat tiga unit kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik jalan di Sidoarjo. Sedangkan satu unit lainnya dipasang di mobil patroli Satlantas Polresta Sidoarjo.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network