Anton menjelaskan, polisi melakukan pengejaran setelah kecelakaan itu dengan memeriksa CCTV yang ada di sepanjang jalan tol dan beberapa lokasi di jalan arteri. Pelaku diduga keluar jalan tol dari Gerbang Tol (GT) Nganjuk.
"Dari CCTV tersebut juga ditemukan fakta bahwa truk kontainer tersebut milik perusahaan yang berkantor di Jakarta Utara," katanya.
Kemudian dari penelusuran CCTV truk terlihat terus melaju ke hingga sampai ke pangkalan truk milik perusahaannya di Krian Sidoarjo.
"Melalui kerja sama dengan Polres Sidoarjo, kami berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya di pangkalan truk tersebut pada hari yang sama ," tuturnya.
Sukiman dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 hingga 12 tahun.
"Satuan Lalu Lintas Polres Madiun juga mencabut SIM tersangka untuk seumur hidup. Hal itu karena tersangka dinilai tidak layak berkendara di jalan raya," kata Anton.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait