Pelaku pembunuhan pria di masjid Sidoarjo saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

SIDOARJO, iNews.id - Pelaku pembunuhan seorang pemuda di sebuah masjid Sidoarjo tertangkap. Pelaku berinisial YW warga asal Kabupaten Trenggalek. 

Pelaku dibekuk aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo di rumahnya tak lama setelah melakukan aksinya. Polisi juga mengamankan barang bukti motor milik korban yang dibawa pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban. 

Pada penangkapan ini polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku YW menghabisi korban karena ingin mengusai motornya. Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk persalinan istrinya. 

"Pelaku pergi dari Trenggalek ke Surabaya dan mencari sasaran aksinya. Pelaku ini juga sudah menyiapkan senjata tajam sejak dari rumah," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022). 

Kusumo mengatakan, pelaku sempat mencari sasaran dengan berjalan kaki dari terminal Bungurasih hingga kawasan Sidoarjo. Saat melintas di Desa Ngaresrejo tersangka melihat korban tengah tidur di teras masjid. 

"Saat tersangka akan mengambil barang korban, korban bangun dan langsung ditusuk pelaku di bagian dadanya sebanyak empat kali. Melihat korban terkapar berdarah tersangka langsung mengambil benda berharga milik korban, termasuk satu unit motor dan langsung kabur ke Trenggalek," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

Diketahui seorang pemuda tewas bersimbah darah di sebuah masjid di Sukodono. Hasil penyelidikan polisi ditemukan luka tusuk di bagian dada korban. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network