Selain menghabisi nyawa korban, RAT juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor dan HP. Barang-barang itu latnas dibuang ke sungai di Kecamatan Kencong.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, polisi lantas berhasil menangkap RAT.
"Kami berhasil menangkap pelaku di warung kopi di wilayah Jember selatan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Atas perbuatannya, RAT dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait