Komplotan perampok sadis di Kota Pasuruan yang diotaki pecatan polisi ditangkap tim gabungan. (Foto: iNews)

Komplotan ini diketahui melancarkan aksi perampokan bersenjata di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota. 

Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network