Komplotan ini diketahui melancarkan aksi perampokan bersenjata di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang penadah dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait