Spanduk yang berisi tulisan bernada provokasi diamankan kader PDIP, Jumat (6/11/2020).(Foto: iNews.id/istimewa)

Achmad menduga, Spanduk tersebut sengaja ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput. Tujuannya timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network