Rekaman CCTV saat pasangan suami istri bersama seorang balita mencuri HP di parkiran minimarket. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

"Pengakuan kedua tersangka, aksi ini sudah dilakukan enam kali. Rata-rata sasarannya HP yang tertinggal di motor," kata Kapolres Tuban, Ruruh Wicaksono, Rabu (9/6/2021). 

Kepada penyidik mereka mengaku nekat mencuri karena sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19. "Saya sudah tidak bekerja lagi. Dulu di laboratorium. Itu spontan saja mengajak anak, habis ngajak jalan-jalan," katanya. 

Sementara itu, dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone hasil curian dan sepeda motor. Selain itu dua helm serta jaket yang di gunakan tersangka saat beraksi. 
   
Akibat perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network