SURABAYA, iNews.id – PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan penyelundupan kayu merau ilegal di kapalnya. Berdasarkan temuan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (DirPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (6/12/2018) kemarin, ada 34 kontainer kayu merau asal Sorong yang diangkut menggunakan kapal milik SPIL.
Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda memaparkan, investigasi dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pelayaran nasional ini tidak terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan itu.
“Kami akan telusuri, terutama proses dan pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur). Jika memang ditemukan ada pelanggaran, manajemen tidak segan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Dominikus Putranda, Jumat (7/12/2018).
Dominikus mengatakan, selama ini perusahaannya telah menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku terkait masuknya muatan barang. Karena itu, pihaknya kaget ketika muatan yang dibawa oleh kapal milik SPIL ternyata dianggap tidak memiliki dokumen yang sah.
“Sejak barang masuk ke kapal, petugas SPIL telah menjalankan bisnis proses sesuai standard operating procedur (SOP) yang berlaku bagi setiap kapal SPIL di setiap pelabuhan,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait