Polisi menangkap dua penculik siswi SMP di Kabupaten Malang yang tidak lain teman korban. (Foto: MPI)

KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, dari hasil penyelidikan korban terakhir bersama dua orang pria yakni Bagas Fardi Fahrur (18) warga Desa Sukonolo, Bululawang, dan satu orang pelaku anak berinisial MRR (17), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban, selain ingin memiliki niatan menguasai harta benda G,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network