KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, dari hasil penyelidikan korban terakhir bersama dua orang pria yakni Bagas Fardi Fahrur (18) warga Desa Sukonolo, Bululawang, dan satu orang pelaku anak berinisial MRR (17), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban, selain ingin memiliki niatan menguasai harta benda G,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait