Paman dan bibi di Surabaya yang menganiaya keponakannya masih balita ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Dia  prihatin atas kasus ini dan akan menindak tegas pelaku. Sementara itu, bibi korban mengaku sempat mengunci anak tersebut di kamar.  

"Tentu akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pelaku," ucapnya.

Diketahui, pasangan pelaku merupakan pengantin baru yang belum memiliki anak. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan atas tindakan kekerasan yang dilakukan. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network