Pelaku pencabulan anak di bawah umur digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

"Dengan modus akan mengantar pulang dan mengiming-imingi korban dengan es, pelaku kemudian mengajak korban naik motor," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/9/2021). 

Namun bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawa korban di jalan yang sepi. Di tempat itulah korban dibujuk dan dicabuli. "Pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga dua kali," ujarnya. 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf. Alasannya, selama ini dia kesepian karena tidak memiliki istri. Dia juga berdalih perbuatan tersebut baru dilakukan sekali terhadap korban. 

Atas kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku serta uang Rp7.000 sebagai barang bukti. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network