Dengan dasar ini, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak lagi include dalam Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019. Sedangkan di pasal 9 ayat 2 juga jelas diterangkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan itu diatur dalam bentuk peraturan menteri. "Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, kuota tambahan ini sebuah kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Atas kondisi itulah maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menghadapi perlawanan dari Gus Yaqut atas langkahnya telah menetapkan status tersangka kepada menteri agama periode 2020-2024 itu. Pengajuan praperadilan telah diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).
KPK Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut
Pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri diperpanjang. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait