Dia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi secara peraturan di putusan MK Nomor 70 ditegaskan bila pilkada serentak digelar dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.
Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.
"(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan, maka pada saat perselisihan hasil pemilu, MK bisa membatalkan pelaksanaan pilkada," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait