Polisi menggerebek pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network