Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan. Sehingga dia dan keluarganya tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait