Terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami jelas akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kami melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak melihat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya muncul selama persidangan ini berlangsung," tegas Robert Mantinia, dikutip Jumat (26/6/2026). 

Sidang perkara perusakan dan pengusiran paksa ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network