Hasil ini merupakan pemeriksaan tim dokter forensik yang melakukan autopsi pada 5 November 2022 lalu kepada kakak beradik berinisial NDR (16) dan NDA (14), warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Proses autopsi dilakukan di pemakaman Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Autopsi dilakukan oleh enam orang dokter forensik dari PDFI Jawa Timur dengan pengawalan ketat petugas Polres Malang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait