Di lokasi tersebut, Bagus diduga memindahkan AGF ke mobil Karimun yang terparkir di garasi, lalu mencekik balita itu hingga tewas.
Pelaku kemudian membawa kedua korban ke rumahnya di Jalan Kunir Nomor 13. Di halaman belakang, dia diduga membakar jenazah menggunakan kayu, bahan bakar minyak (BBM), dan tumpukan sampah.
Setelah pembakaran, pelaku diduga memutilasi kedua korban dan menghancurkan sisa tubuh menggunakan mesin yang baru dibelinya dari wilayah Gresik.
Pelaku juga diduga berencana membuang sisa pembakaran ke Bengawan Madiun untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah adik Dini melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Keluarga mengaku tidak dapat menghubungi Dini dan anaknya sejak 20 September, meskipun nomor telepon dan WhatsApp korban masih aktif merespons.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, serangkaian penyelidikan mengarah kepada Bagus sebagai terduga pelaku. Polisi menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi pembakaran jenazah kedua korban.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, olah TKP yang tujuannya untuk merangkai sehingga utuh suatu kejadian itu," ujar AKBP Rizki.
Bagus akhirnya ditangkap oleh aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota di tempat persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026.
Polisi kini mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan dan upaya pelaku menghilangkan jejak.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait