Petugas saat olah TKP pembobolan minimarket di Tulungagung yang diduga dilakukan oknum TNI. (Foto: iNews TV)

Diketahui pula bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada 2024. Saat itu dia divonis 8 bulan penjara militer dan baru bebas pada awal 2025.

Dandim Tulungagung menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Dia juga menegaskan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Militer dan pengadilan militer.

"Setelah kondisi kesehatan pelaku membaik, yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network