MADIUN, iNews.id - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan dicopot oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Badan Pengawas Pemilu Madiun memastikan anggota panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu dan hanya melakukan pemantauan.
Ketua Bawaslu Madiun Widodo mengatakan, pencopotan itu berlangsung pada Selasa (19/12/2023). Panwascam di lapangan pun saat itu hanya melakukan pemantauan.
"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo saat dihubuni, Kamis malam (21/12/2023).
Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan. Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.
Lokasi pemasangan APK berada di sisi utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
"KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK," ucap Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait