Polisi menangkap oknum relawan SPPG di Kabupaten Sumenep saat asyik mengonsumsi sabu di dapur MBG. (Foto: iNews TV)

Sementara dari tangan tersangka AFH (27), polisi mengamankan satu unit telepon genggam (smartphone) yang diduga digunakan sebagai media komunikasi dan transaksi pemesanan sabu. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network