Ilustrasi pungli. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SUMENEP, iNews.id - Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, memastikan bakal memecat oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku tambang galian C ilegal. Dia meminta warga melaporkan tindakan pungli tersebut agar bisa ditindak.

"Kalau ada anggota saya yang meminta uang atau minta setoran, tolong laporkan kepada saya, dan saya tegaskan oknum tersebut akan dipecat, karena perbuatan seperti ini menodai nama baik institusi Polri," kata Kentriko menanggapi tuntutan para sopir truk tambang galian C di Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Adapun sebanyak 184 sopir dump truck pengangkut galian C berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumenep. Mereka menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat agar Pemkab Sumenep mencabut larangan bagi pekerja tambang galian C.

Sebab, menurut mereka, akibat larangan tersebut, kini para sopir tidak lagi memiliki pekerjaan, dan demikian juga para pekerja penggali tambang.

Kondisi para pekerja dan penggali tambang galian C itu semakin parah karena adanya oknum polisi yang diduga meminta setoran setiap bulan. Sehingga penghasilan pekerja semakin menipis.

"Sekali lagi, tolong laporkan kepada saya, oknum yang selama ini meminta pungutan atau meminta upeti, dan saya pastikan yang bersangkutan akan saya tindak," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep, M Muhri, berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir dan pekerja tambang galian C itu kepada Pemkab Sumenep.

"Kalau terkait pungutan oleh oknum polisi, ini adalah urusan pimpinan Polres Sumenep. Tugas kami adalah mengkoordinasikan aspirasi ini kepada eksekutif," tuturnya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network