Dia menuturkan, korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan modus serupa. "Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," ucapnya.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait