Polisi menangkap oknum ketua RW di Kota Malang atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki. (Foto: MPI)

Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur Shinta Mawardiana mengatakan, telah menurunkan psikolog klinis untuk melakukan asesmen terhadap kondisi para korban. 

"Setiap anak memiliki kondisi yang berbeda, dan kami berupaya memberikan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network