Oknum jetua RW terdakwa pencabulan anak divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/8/2025). (Foto: iNews)

Alfina, ibu dari salah satu korban berinisial AR mengaku, secara lisan ia memaafkan pencabulan yang dilakukan PBS. Tapi dirinya sebenarnya belum sepenuhnya memaafkan dari hati yang dalam.

"Kalau dari lisan tadi saya memaafkan, tapi dari hati tidak. Kondisi anaknya masih ada gangguan emosional, ini bahkan nginap lagi di RSJ sejak 18 Agustus, karena ada gangguan emosional, gejalanya mukul - mukul, tidak stabil emosionalnya," ucap Alfina.

Sebelumnya, pria berinisial PBS, 63 tahun, oknum Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dipolisikan, pada Januari 2025 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua anak asal Kecamatan Lowokwaru, berinisial AR, 11, dan AA, 17, yang menjadi sasaran birahi PBS. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya mendapat uang Rp20.000 hingga Rp30.000, dan dibelikan baju. Para korban mengalami pencabulan tak hanya di satu tempat. Bahkan para korban kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, bahkan di sebuah gedung serbaguna, tak jauh dari lokasi korban tinggal.

Kasus ini terungkap usai salah satu korbannya mengadukan ke keluarganya, dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian. PBS saat itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network