Atas perbuatannya, kades MJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ), data administrasi keuangan desa, data penerima BLT Covid-19 serta uang tunai kurang lebih Rp260 juta," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait