Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi berikan keterangan terkait penahanan oknum kades tersangka korupsi BLT-DD. (Foto: Kejari Sampang)

Atas perbuatannya, kades MJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ), data administrasi keuangan desa, data penerima BLT Covid-19 serta uang tunai kurang lebih Rp260 juta," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network