Atas perbuatannya, DSY harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Daniel. (lukman hakim).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait