MALANG, iNews.id - Pencuri kabel listrik milik PLN di Malang tertangkap. Pelaku berinisial AS (32) warga Sidoarjo, dibekuk usai memotong kabel di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai petugas lapangan PLN. Namun, penyamarannya terbongkar setelah seorang warga curiga dan melaporkan aksi tersebut kepada temannya yang bekerja di PLN.
"Tersangka AS sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Taufik, Senin (9/1/2023).
Menurut Taufik, kejadian bermula saat pelapor B (36), berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, kemudian tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN, untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.
"Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi," katanya.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," tuturnya.
Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN.
Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni pelaku untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
"Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait