"Semangat KPU hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu sekaligus bukti konkret tagline KPU Melayani," ujarnya.
Diketahui, acara penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari tahapan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD tahun 2024. Penyerahan syarat dukunagn itu mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022.
Sampai saat ini ada 31 bakal calon anggota DPD yang menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Jatim.
Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai calon perseorangan di Jatim 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait