Menurut pengakuan para remaja, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang sedang beribadah di Masjid Jami' Malang guna mencari Lailatul Qadar.
"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait