Karyawan Hotel Singgasana Surabaya mengemasi barang-barang saat proses eksekusi, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana di Jalan Gunung Sari, Surabaya, Senin (17/1/2022). Eksekusi dilakukan karena pengelola hotel nunggak sewa lahan hingga Rp58  miliar. 

Informasi yang dihimpun, tunggakan sewa tersebut merupakan akumulasi sewa lahan yang tak kunjung dibayarkan sejak puluhan tahun lalu. 

Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, sita jaminan (eksekusi) ini ditempuh untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi. Ini kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya," katanya. 

Dia mengungkapkan, pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Ini merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network