Terduga berpura-pura membeli barang di toko tersebut. Saat itu toko sedang dalam kondisi ramai. Saat pemilik lengah terduga pun menggondol dompet yang tergeletak di meja yang didalamnya berisi uang Rp3 juta. Apes saat hendak dimasukkan ke saku celana, aksi terduga ketahuan.
"Yang bersangkutan hendak kabur, namun pemilik meneriakinya sehingga mengundang kerumunan massa. Terduga pun diamankan, selanjutnya warga melapor ke Polsek dan WS dibawa ke Mapolsek," ujar Lita.
Dari hasil penyidikan terduga mengakui perbuatannya. Dari tangan terduga polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp3 juta, baju dan celana yang dikenakan terduga.
"WS diamankan dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 ayat (1) KUHP," katanya
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait