Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen.
Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Motif Istri Bakar Suami
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang hingga akhirnya meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN, bahwa motif dari aksi pembakaran ini dilatar belakangi karena jengkel dan marah tersangka terhadap korban. Diketahui, bahwa korban ini menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online,” ungkap Dirmanto.
Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP dan gelar perkara terhadap kasus ini. Tim dari Subdit Renakta Polda Jatim juga telah menyita barang bukti sisa bensin yang digunakan tersangka untuk menyiram tubuh korban.
Sebelumnya, peristiwa Polwan menyiram suami ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB di asrama polisi Polres Mojokerto Kota, mengalami luka bakar serius di tubuhnya stadium 96 persen dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait