Ilustrasi pengamen diamankan (Istimewa)

Setelah diberikan pembinaan, kata Triadi, kemudian mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tibuntranmas," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network