Setelah diberikan pembinaan, kata Triadi, kemudian mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
"Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tibuntranmas," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait