Ilustrasi judi online. (Foto: MPI)

"Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu jika ada penghuni di kos ini," jelas Triwik.

Dalam melancarkan aksi, MF mengaku sebagai anak pemilik kos ke para penghuni kos putri. Pengakuan MF membuat penghuni kos putri itu membayarkan uang sewa kos ke MF setiap bulannya, tapi tidak disetorkan ke NCM.

"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor," ungkap Triwik.

Kepada penyidik, MF mengakui telah menerima uang tersebut. Uang itu lantas digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni satu buah handphone, satu kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," jelas Triwik.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network