Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Seorang nenek usia 82 tahun di Surabaya divonis penjara 43 hari karena dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik. Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Nenek Siti Asyiah, warga asal Gayungan V, Surabaya ini divonis pada Kamis (22/10/2020). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," katanya.

Setelah sidang, Sahlan mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata yakni urusan tanah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah, maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.

Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.

“Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network