Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Seorang nenek usia 82 tahun di Surabaya divonis penjara 43 hari karena dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik. Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Nenek Siti Asyiah, warga asal Gayungan V, Surabaya ini divonis pada Kamis (22/10/2020). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network