“ Dalam PPKM tahap dua yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Kompol Mukhlason.
Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan jam malam ini, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait