Tak hanya itu seluruh pengunjung dan pengelola rumah cafe dan karaoke “MD” langsung ditindak tegas dengan diberi surat penindakan bukti pelanggaran untuk disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pada penggerebekan itu petugas juga mengamankan empat perempuan pemandu lagu ke Polsek Krian.
Sesuai Perbup Sidoarjo, selama pelaksanaan PPKM, seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi untuk menghindari kerumunan massa.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan M
massa.
"Kami akan tindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama berlangsungnya PPKM tahap kedua ini. Semua pelanggar akan dilakukan proses hukum melalui sidang tipiring dengan menghadirkan Tim Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait