Polisi mengamankan pelaku pencuri kotak amal di Masjid Al-Firdaus, Sampang. (Foto: Ist)

“Karena nominalnya melebihi batas tipiring, kasus tersebut dikategorikan sebagai pencurian berat. Maka perkara kami limpahkan ke Polsek Pasean yang menjadi lokasi kejadian,” ucapnya.

Dengan temuan tersebut, pelaku kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut untuk kasus pencurian berat di wilayah lain.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network