Usai ditangkap, MHA akan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Surabaya sebelum disidangkan di TPPK. Arief menegaskan napi tersebut tidak akan memperoleh remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Kemerdekaan.
“Seandainya dia berhak mendapat remisi, kemungkinan keluar pada bulan Maret atau April, tapi karena kejadian ini, remisi otomatis dibatalkan dan baru bisa keluar Agustus,” ucapnya.
Untuk mencegah insiden serupa, MHA langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. “Langsung dipindahkan dari sini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait