Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek. (Foto: Ist)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh iNews.id.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada iNews.id, Minggu (4/9/2022).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat  bagi Umar Patek.

Seperti diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota Jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.

Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network