Lapas Kelas IIA Jember (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Dugaan sementara, korban bunuh diri karena depresi atas hukuman yang dijalani. Meski begitu polisi masih melakukan penyelidikan. 

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jember Sarwito mengatakan, korban merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Korban dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan baru menjalani penahanan satu tahun. 

"Berdasarkan tanda-tandanya, korban murni bunuh diri. Untuk motifnya kami tidak tahu," katanya, Kamis (28/10/2021). 

Sementara itu usai dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Soebandi Jember untuk divisum. Setelah itu korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network