Tiga Tahun Tak Dapat Akta Lahir
Nama panjang putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah memang menjadi viral begitu muncul di pemberitaan dan media sosial. Namun, pada akhirnya masalah pun muncul.
Sebab, akta kelahiran untuk bocah dengan panggilan Cordo tersebut tidak bisa diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Bayangkan, hampir tiga tahun akte itu diurus, namun belum juga beres. Alasannya, kolom isian pada form akta lahir tidak cukup.
Pihak Pemkab Pun memberi saran agar nama bocah itu disederhanakan atau diganti agar bisa masuk dalam database kependudukan. Sebab, penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam sistem aplikasi siak, termasuk terhadap penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Aturannya, untuk penulisan nama dalam aplikasi tersediakan maksimal sejumlah 55 karakter huruf termasuk spasi. Jika lebih, maka otomatis nama tersebut tidak dapat dimasukkan dalam aplikasi, sehingga tidak bisa di proses penerbitan aktenya.
Namun, orang tua menolak dan bersikukuh untuk mendaftarkan nama dengan 19 kata tersebut. Alasannya sama, bahwa nama pada anak keduanya itu mengandung doa dan harapan.
Itu sebabnya, pada 17 Oktober 2021 lalu sang ayah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya, presiden bisa turun tangan, memerintahkan Dispendukcapil Kabupaten Tuban mengeluarkan akte kelahiran sesuai dengan nama yang didafarkan.
Dirjen Kemendagri Turun Tangan
Polemik nama terpanjang di Tuban Jawa Timur ini pun mengundang perhatian Dirjen Dukcapil Kemendagri Sudan Arif Fakrullah. Zudan bahkan datang langsung menemui bocah dan orang tuanya di Tuban Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi sekaligus solusi.
Hasilnya, sang ayah mengalah, mau menyederhanakan 19 kata pada anaknya tinggal menjadi lima kata dan satu huruf, yakni R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Sebab, regulasi tentang pembuatan akte kelahiran atau database kependudukan memang tidak bisa diubah.
Akhirnya, penantian panjang atas akta lahir pun terobati, sang anak mendapatkan akte kelahiran, meski tidak mencantumkan 19 kata dalam nama tersebut. Namun, nama itu tetap ada sebagai nama adat sebagaimana doa dan harapan keluarganya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait