BANYUWANGI, iNews.id – Aktivis antimasker yang didakwa kasus hoaks Covid-19 menyerang hakim Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yakni Yunus Wahyudi langsung murka usai mendengar vonis 3 tahun penjara lalu hendak memukul hakim, Kamis (19/8/2021).
Dia dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Yunus secara tiba-tiba berteriak lalu melakukan percobaan penyerangan.
"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait