Tangkapan layar aksi terdakwa mencoba menyerang majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.idAktivis antimasker yang didakwa kasus hoaks Covid-19 menyerang hakim Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yakni Yunus Wahyudi langsung murka usai mendengar vonis 3 tahun penjara lalu hendak memukul hakim, Kamis (19/8/2021).

Dia dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Yunus secara tiba-tiba berteriak lalu melakukan percobaan penyerangan.

"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network