SURABAYA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kembali penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg.
Penggunaan pengeras suara ekstrem pada perayaan karnaval Agustusan tersebut kembali memicu kerugian material hingga menelan korban jiwa.
Atas rentetan insiden merugikan yang berulang di tengah masyarakat, MUI Jatim kini tengah menggalang petisi untuk menolak dan membubarkan festival sound horeg secara permanen di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sekretaris Umum MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah mengatakan, MUI Jawa Timur sangat menyesalkan masih adanya penyelenggaraan parade sound horeg yang terbukti membawa kemudaratan. Padahal, lembaga keagamaan tersebut telah melarang keras penggunaan pengeras suara ekstrem melalui fatwa resmi.
"Sejak tahun 2025, MUI Jatim sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg karena dampaknya yang terbukti merugikan masyarakat. Fatwa tersebut bahkan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur, MUI, Polda Jatim, hingga Kodam V/Brawijaya," ujar KH Hasan Ubaidillah, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesepakatan bersama tersebut, aturan kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara telah dibatasi pada tingkat desibel tertentu agar tidak merusak pendengaran, membahayakan kesehatan, maupun merusak infrastruktur warga. Aturan tersebut juga memperketat izin keramaian untuk pentas sound horeg.
Polisi Didesak Proses Hukum
MUI Jatim menilai pembiaran terhadap parade pengeras suara berlebih ini tidak dapat lagi ditoleransi karena telah memakan korban jiwa serta merusak rumah-rumah warga akibat getaran frekuensi rendah yang ekstrem.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait